Tentang Koperasi
Koperasi Tambang Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota adalah wadah resmi penambang rakyat yang berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perinsip koperasi, serta amanat Pasal 33 UUD 1945.
Koperasi ini hadir untuk
- Menghentikan praktik tambang ilegal.
- Memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
- Mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.
- Kami bergerak dengan prinsip transparansi, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keadilan ekonomi.